Polda Jatim Tangkap Pelaku Penjual Konten Pornografi Anak, Raup Rp550 Juta Lewat Telegram

Lukman Hakim
Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASF, warga Kelurahan Belo Laut, Muntok, Kabupaten Bangka Belitung di duga menjual dan menyebarkan konten pornografi anak. Foto iNewsSurabaya/lukman

Atas perbuatannya, ASF dijerat dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 29 jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polda Jatim menegaskan akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas para pelaku penyebaran konten terlarang, khususnya yang menyasar anak di bawah umur.

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network