Kasus Denny Indrayana, Kapolri Diminta Bertindak Tegas

Ali Masduki
Diskusi publik bertajuk “Carut Marut Penegakan Hukum Polri dalam Kasus Denny Indrayana,” yang digelar Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (DPN KMPHI). Foto: iNewsSurabaya


 
Ketidakjelasan kasus ini juga disoroti oleh KMPHI yang sebelumnya telah diterima oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (26/5/2025). 

 Usai pertemuan tersebut, Faisal J. Ngabalin menyatakan bahwa KMPHI mendesak agar kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 32,09 miliar ini segera dituntaskan.  

Pihak kepolisian memastikan laporan KMPHI akan ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
 
Kasus ini mencuat kembali setelah Denny Indrayana, melalui situs pribadinya,  mengingatkan bahwa status tersangkanya akan memasuki usia 10 tahun pada Februari 2025.  

Andi Syamsul Bahri, pelapor dugaan korupsi ini, juga sebelumnya mengeluhkan jalannya proses hukum yang dinilai jalan di tempat.
 
Polisi memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 32,09 miliar,  dengan dugaan pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta. 

Denny Indrayana sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2015 di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.  

Ketegasan Polri dalam menyelesaikan kasus ini menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network