Cemburu Buta, Pemuda Magelang Sebar Konten Asusila Mantan Pacar via Instagram dan WhatsApp

Lukman Hakim
Seorang pemuda asal Magelang, Jawa Tengah, berinisial RYP (18), harus berurusan dengan hukum usai nekat menyebarkan konten asusila milik mantan pacarnya. Foto iNewsSurabaya/lukman

Atas perbuatannya, RYP dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebaran konten asusila adalah tindakan pidana serius, terlebih jika digunakan sebagai alat untuk menekan dan mengancam korban.

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network