Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua pelaku sudah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih lima bulan terakhir. Mereka aktif mengedarkan sabu di beberapa titik di wilayah Nganjuk.
“Keterangan awal menyebutkan mereka telah lima bulan mengedarkan sabu. Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar,” tegas Sugiarto.
Atas perbuatannya, DAR dan FP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama antara warga dan aparat hukum disebut sangat membantu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Nganjuk.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
