Pihak Bersengketa dan Dasar Klaim
Pihak termohon eksekusi, yang diwakili oleh Tri Kumala Dewi, mengklaim bahwa mereka menempati rumah tersebut sejak tahun 1963 dan tidak pernah melakukan transaksi jual beli kepada pihak lain. Oleh karena itu, mereka meminta eksekusi ditunda.
Anggota GRIB Jaya. Foto: Hari Tambayong
"Sejak menempati rumah pada tahun 1963 tidak pernah melakukan transaksi jual beli rumah kepada pihak lain. Untuk itu, pihaknya meminta agar eksekusi ditunda," ujar Heru Satriyo, Ketua MAKI Jatim sekaligus perwakilan termohon eksekusi.
Sementara itu, pihak pemohon eksekusi, Handoko Wibosono, melalui kuasa hukumnya, Aris Priyanto, menyatakan bahwa pihaknya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah dan telah diakui oleh Pengadilan Negeri Surabaya hingga memenangkan perkara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
