BREAKING NEWS Eksekusi Rumah di Jalan Dokter Sutomo Surabaya Diadang Ratusan Anggota GRIB Jaya

Hari Tambayong
Ratusan massa dari ormas GRIB Jaya dan LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jatim menghadang juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang datang untuk melakukan pengosongan rumah. Foto: Hari Tambayong

Pihak Bersengketa dan Dasar Klaim

Pihak termohon eksekusi, yang diwakili oleh Tri Kumala Dewi, mengklaim bahwa mereka menempati rumah tersebut sejak tahun 1963 dan tidak pernah melakukan transaksi jual beli kepada pihak lain. Oleh karena itu, mereka meminta eksekusi ditunda.

Anggota GRIB Jaya. Foto: Hari Tambayong

"Sejak menempati rumah pada tahun 1963 tidak pernah melakukan transaksi jual beli rumah kepada pihak lain. Untuk itu, pihaknya meminta agar eksekusi ditunda," ujar Heru Satriyo, Ketua MAKI Jatim sekaligus perwakilan termohon eksekusi.

Sementara itu, pihak pemohon eksekusi, Handoko Wibosono, melalui kuasa hukumnya, Aris Priyanto, menyatakan bahwa pihaknya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah dan telah diakui oleh Pengadilan Negeri Surabaya hingga memenangkan perkara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network