Juru Sita PN Surabaya Dihadang GRIB Jaya Saat Eksekusi Rumah di Jalan Dokter Sutomo, Proses Ricuh!

Arif Ardliyanto
Ratusan orang dari organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya dan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menghadang langkah juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Proses eksekusi sebuah rumah di Jalan Dokter Sutomo No. 55, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/6/2025), berlangsung ricuh. Ratusan orang dari organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya dan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menghadang langkah juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang datang untuk mengosongkan rumah sengketa tersebut.

Ketegangan tak terelakkan ketika massa yang mendukung penghuni rumah terlibat aksi saling dorong dengan petugas kepolisian yang mengamankan proses eksekusi. Meski sempat berlangsung panas, aparat akhirnya berhasil menertibkan situasi dan melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Kericuhan terjadi ketika juru sita PN Surabaya, Darmanto Dahlan, hendak membacakan amar putusan eksekusi di depan rumah yang menjadi objek sengketa. Ratusan anggota GRIB Jaya dan MAKI Jatim langsung menolak kehadiran aparat. Mereka menuntut eksekusi ditunda, karena penghuni rumah merasa memiliki hak sah atas properti tersebut.

Aksi dorong-mendorong pun pecah di lokasi. Salah satu anggota ormas bahkan sempat menyalakan petasan, memicu ketegangan lebih lanjut. Pihak kepolisian yang sudah bersiaga akhirnya bergerak cepat membubarkan massa dan mengamankan lokasi agar proses eksekusi dapat berjalan.

Dalam konflik ini, pihak termohon eksekusi, yang diwakili oleh Tri Kumala Dewi, mengklaim bahwa keluarganya telah menempati rumah tersebut sejak tahun 1963 tanpa pernah melakukan transaksi jual beli kepada pihak lain. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Heru Satriyo, Ketua MAKI Jatim sekaligus kuasa pihak termohon.

"Sejak tahun 1963 kami tinggal di rumah itu. Tidak pernah ada proses jual beli dengan pihak mana pun. Kami merasa ini bentuk ketidakadilan dan memohon eksekusi ditunda," ujar Heru kepada awak media.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network