Juru Sita PN Surabaya Dihadang GRIB Jaya Saat Eksekusi Rumah di Jalan Dokter Sutomo, Proses Ricuh!

Arif Ardliyanto
Ratusan orang dari organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya dan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menghadang langkah juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto iNewsSurabaya/ist

Namun, pihak pemohon eksekusi, Handoko Wibosono, melalui kuasa hukumnya Aris Priyanto, menunjukkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama kliennya. Sertifikat tersebut dinyatakan sah dan telah mendapat kekuatan hukum tetap dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, eksekusi rumah ini telah dua kali tertunda karena perlawanan dari penghuni dan keterlibatan sejumlah ormas. Namun pada eksekusi ketiga ini, dengan pengamanan ketat, PN Surabaya akhirnya berhasil menyelesaikan proses pengosongan rumah sesuai putusan hukum.

Eksekusi rumah sengketa di kawasan strategis Jalan Dokter Sutomo Surabaya ini menyoroti kompleksitas sengketa lahan yang seringkali melibatkan massa dan memerlukan pendekatan hukum yang tegas namun humanis. Aparat menghimbau masyarakat untuk menempuh jalur hukum resmi jika menghadapi permasalahan serupa.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network