Namun, pihak pemohon eksekusi, Handoko Wibosono, melalui kuasa hukumnya Aris Priyanto, menunjukkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama kliennya. Sertifikat tersebut dinyatakan sah dan telah mendapat kekuatan hukum tetap dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, eksekusi rumah ini telah dua kali tertunda karena perlawanan dari penghuni dan keterlibatan sejumlah ormas. Namun pada eksekusi ketiga ini, dengan pengamanan ketat, PN Surabaya akhirnya berhasil menyelesaikan proses pengosongan rumah sesuai putusan hukum.
Eksekusi rumah sengketa di kawasan strategis Jalan Dokter Sutomo Surabaya ini menyoroti kompleksitas sengketa lahan yang seringkali melibatkan massa dan memerlukan pendekatan hukum yang tegas namun humanis. Aparat menghimbau masyarakat untuk menempuh jalur hukum resmi jika menghadapi permasalahan serupa.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
