Modus serupa berlanjut pada Januari 2024. FD kembali meminta P mengajukan PO fiktif atas nama PT UDK untuk pembelian ikan cakalang dan baby tuna sebanyak total 80.000 kg. Dokumen palsu kembali digunakan untuk penginputan data, dan permintaan pembayaran ke PT Perindo Pusat sebesar Rp1,48 miliar pun disetujui.
Namun, lagi-lagi pengiriman tak dilakukan, dan PO fiktif kepada PT UDK dijadikan dalih untuk penagihan senilai Rp1,8 miliar, meski hanya dibayarkan Rp25 juta.
“Dari keseluruhan rangkaian perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga Rp3 miliar. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas I Made.
Atas perbuatannya, FD dan P dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
