Mantan Marketing Freelance Didakwa Tipu Investasi Saham Rp1,2 M, Gunakan Nama Perusahaan Sekuritas

Lukman Hakim
Seorang mantan marketing freelance, Amelia Hutomo Chandra, S.E., resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/6/2025). Foto iNewsSurabaya/lukman

Total dana yang berhasil dihimpun dari korban mencapai Rp1,21 miliar. Dari jumlah tersebut, korban sempat menerima pengembalian dan hasil penjualan barang-barang milik terdakwa senilai Rp844,22 juta. Namun, hingga kini, korban masih mengalami kerugian sebesar Rp373,78 juta yang belum dikembalikan.

Puncak aksi manipulatif terdakwa terjadi saat ia menumpang tinggal di rumah korban selama beberapa bulan pada akhir 2023. Dengan alasan sedang dikejar-kejar nasabah lain, Amelia bahkan menyerahkan kunci apartemennya agar barang-barangnya bisa dijual demi menutupi utang investasi yang tak kunjung dibayar.

Kasus ini terungkap setelah korban melakukan klarifikasi langsung ke PT Chrimacore dan PT Sucor Securitas, yang kemudian membantah memiliki produk investasi seperti yang ditawarkan terdakwa.

Atas seluruh perbuatannya, Amelia terancam hukuman pidana penjara. Proses hukum masih terus berjalan, dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network