Mahkamah Kelurahan menjadi alternatif penyelesaian perkara non-litigasi, sehingga warga tidak perlu lagi mengalami proses hukum yang panjang dan rumit. Melalui jalur mediasi, berbagai konflik dapat diselesaikan dengan lebih efisien dan manusiawi.
Dengan adanya Mahkamah Kelurahan ini, Kota Probolinggo menorehkan sejarah sebagai daerah pelopor reformasi hukum di tingkat lokal. Inovasi ini sejalan dengan semangat memperluas akses terhadap keadilan bagi semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
