SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di Jawa Timur dipastikan tetap berjalan. Komitmen tersebut ditegaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur melalui penandatanganan addendum perjanjian pelaksanaan bantuan hukum Tahun Anggaran 2026 bersama 82 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Raden Wijaya, Kamis (11/6/2026), itu dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur Haris Sukamto, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Soleh Joko Sutopo, jajaran penyuluh hukum, serta perwakilan OBH dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Kepala Divisi P3H Soleh Joko Sutopo menjelaskan, addendum tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN-HN.04.03-1100 tertanggal 7 Mei 2026 terkait pelaksanaan kontrak bantuan hukum setelah adanya penajaman anggaran.
Menurut Soleh, kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah berdampak pada alokasi anggaran litigasi di lingkungan Kanwil Kemenkum Jawa Timur. Total penyesuaian anggaran mencapai Rp2,082 miliar.
“Penajaman anggaran dilakukan sebagai langkah strategis untuk mendukung efisiensi belanja negara. Dampaknya memang dirasakan oleh 82 Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi di Jawa Timur,” ujarnya.
Meski demikian, Soleh menegaskan bahwa pengurangan anggaran tidak akan mengurangi komitmen dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Penyesuaian volume anggaran dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja penyerapan anggaran masing-masing lembaga bantuan hukum selama periode berjalan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
