JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) kembali mendesak Bareskrim Polri untuk segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi payment gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana. Perwakilan KMPHI mendatangi Bareskrim untuk menanyakan perkembangan kasus yang telah berjalan selama 10 tahun tersebut.
Ketua KMPHI, Faisal J. Ngabalin, menyatakan kekecewaannya atas lambannya proses hukum. "Kasus ini sudah mangkrak terlalu lama. Ini menunjukkan ketidakseriusan penyidik," tegas Faisal, Senin (23/6/2025). Ia menduga adanya tebang pilih dalam penanganan kasus ini mengingat status Denny Indrayana sebagai mantan pejabat tinggi negara.
Faisal juga mengingatkan kerugian negara yang signifikan akibat kasus ini, yaitu sebesar Rp 32,09 miliar. "Kerugian negara sudah sangat jelas. Oleh karena itu, KMPHI akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dari pihak kepolisian," tambahnya.
Senada dengan Faisal, Ketua Tim Hukum KMPHI, Abd Rahmatullah Rorano Abubakar, berharap Polri segera mengambil tindakan untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Kami berharap Mabes Polri melakukan tindakan tegas sebagai bagian dari penegakan hukum. Citra Polri jangan sampai tercoreng karena kasus ini," ujar Abd Rahmatullah. KMPHI juga telah melayangkan surat resmi kepada Bareskrim Polri terkait hal ini.
Sebelumnya, pada 26 Mei 2025, KMPHI juga telah bertemu dengan penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan KMPHI dan melaporkan perkembangannya kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Kasus payment gateway Kemenkumham ini kembali menjadi sorotan publik setelah Denny Indrayana sendiri menyinggung status tersangkanya yang telah berusia 10 tahun di situs pribadinya pada Februari 2025. Andi Syamsul Bahri, pelapor kasus ini, juga sempat mengeluhkan jalannya proses hukum yang dinilai jalan di tempat.
Polisi menduga kerugian negara mencapai Rp 32,09 miliar, termasuk pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta. Denny Indrayana sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2015 di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
KMPHI berharap momentum Hari Bhayangkara pada 1 Juli 2025 dapat menjadi titik balik dalam penyelesaian kasus ini, dengan harapan Denny Indrayana segera ditahan. Mereka mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan atensi khusus pada kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait
