ILO menegaskan bahwa definisi pekerja platform harus mencakup berbagai status baik pekerja dengan hubungan kerja formal, wiraswasta, maupun bentuk lainnya. Tidak ada anggapan otomatis bahwa seluruh pekerja platform adalah karyawan.
Platform yang dibahas pun luas, mencakup transportasi, pengantaran, freelancer, telehealth, edutech, hingga industri kreatif.
Empat poin penting yang menjadi perhatian dunia usaha dalam penyusunan instrumen ILO:
1. Status tenaga kerja harus dibedakan sesuai hukum masing-masing negara.
2. Kesehatan dan keselamatan kerja perlu disesuaikan dengan fleksibilitas kerja lintas platform.
3. Akses jaminan sosial harus dijamin sesuai status tenaga kerja.
4. Pertumbuhan UMKM dan inovasi digital tidak boleh terhambat oleh regulasi yang terlalu ketat, termasuk soal algoritma platform.
“ILO harus menjadi forum dialog sosial, bukan tempat memaksakan agenda regional,” tegas Ewa dalam sesi pleno.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menyampaikan bahwa meski ekonomi Indonesia tumbuh 4,87% di kuartal I 2024, tantangan ketenagakerjaan masih besar: 7,47 juta pengangguran, 11,56 juta setengah menganggur, dan tingginya pekerja informal.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan 8% dengan penciptaan 19 juta pekerjaan. Ekonomi digital diharapkan menjadi motor utama, mengingat proyeksi nilainya akan melonjak dari US$82 miliar (2023) menjadi US$360 miliar pada 2030 dengan Indonesia menyumbang sepertiga ekonomi digital ASEAN.
“Pekerjaan layak di era platform perlu dirancang hati-hati agar fleksibilitas dan inovasi tetap terjaga,” ujar Bob.
Ia menambahkan, APINDO mendukung instrumen ILO yang inklusif, mendorong pertumbuhan digital, dan tidak membebani pelaku usaha.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
