Bejat! Kakek di Surabaya Cabuli Gadis Disabilitas, Korban Alami Trauma Berat

Lukman Hakim
Pria lanjut usia berinisial MS (65), yang dikenal sebagai pemilik jasa penyewaan sepeda listrik di kawasan Indrapura, tega mencabuli seorang perempuan disabilitas berinisial F (26). Foto iNewsSurabaya/lukman

Meski sempat berkilah bahwa hubungan yang terjadi atas dasar suka sama suka, MS akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga korban. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pun langsung bertindak cepat.

“Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 285 atau 289 KUHP terkait tindak pidana perkosaan dan pencabulan,” tambah Iptu Suroto.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas yang kerap menjadi korban kekerasan seksual. Kukuh mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada penahanan semata, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum dan mempercepat pengesahan kebijakan perlindungan perempuan dan kelompok rentan.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network