Sementara, total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa sebesar Rp159,43 triliun termasuk klaim Covid-19 yang merupakan bukti nyata komitmen industri asuransi jiwa secara umum.
Berdasarkan data yang diperoleh dari AAJI, dalam periode 2016 sampai dengan Oktober 2021, industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim dan manfaat terkait dengan produk unit-link lebih dari Rp335 triliun untuk 4,9 juta polis dan 5,5 juta tertanggung.
Hal ini menggambarkan bahwa begitu banyaknya pihak yang menerima manfaat dari kepemilikan produk unit-link di industri asuransi jiwa.
Selain itu, besarnya pembayaran manfaat tersebut juga menunjukkan bahwa industri asuransi jiwa merupakan industri yang likuid, sehingga masyarakat Indonesia tidak perlu ragu untuk membeli produk asuransi.
Sebagai seorang praktisi asuransi, Ivan menambahkan bahwa agen asuransi sering dipandang hanya sebagai tenaga pemasar asuransi saja, bukan sebagai profesi.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait