Dahlan diduga kuat melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu: Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP – Penggelapan dalam jabatan dan penggelapan biasa, Pasal 55 KUHP – Penyertaan dalam tindak pidana, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pihak penyidik berencana memanggil Dahlan Iskan dan Nany Wijaya untuk pemeriksaan lanjutan. Selain itu, beberapa barang bukti yang relevan dengan perkara akan segera disita untuk kebutuhan pembuktian di tahap penyidikan.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, menyebut bahwa kliennya tidak pernah dilaporkan secara langsung dalam perkara ini. “Klien kami, Pak Dahlan, bukan pihak yang dilaporkan. Terlapor hanya saudari NW. Ini keputusan yang mengejutkan dan cenderung dipaksakan,” tegas Johanes saat konferensi pers, Selasa, 8 Juli 2025.
Johanes menjelaskan, Dahlan telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi, bahkan hingga larut malam. Ia juga mempertanyakan mengapa pemberitahuan tersangka tidak disampaikan langsung kepada pihak terkait.
“Jangan-jangan ini beririsan dengan permohonan PKPU yang diajukan Dahlan terhadap PT Jawa Pos ke PN Surabaya,” imbuhnya, menyinggung gugatan perdata yang saat ini juga tengah berjalan.
Penyidik menyatakan akan segera melakukan pemanggilan lanjutan terhadap Dahlan dan Nany Wijaya. Sejumlah barang bukti yang dinilai krusial juga akan disita untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menyedot perhatian publik, bukan hanya karena melibatkan tokoh ternama seperti Dahlan Iskan, tetapi juga karena berkelindan dengan konflik internal perusahaan besar di industri media. Penetapan tersangka atas sosok yang dikenal vokal dan reformis ini memunculkan berbagai spekulasi, baik dari kalangan hukum maupun pengamat politik.
Yang jelas, publik kini menantikan proses hukum yang adil, transparan, dan bebas intervensi agar perkara ini tidak menjadi preseden buruk dalam sistem peradilan Indonesia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
