JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Para pengendara di Kabupaten Jombang perlu lebih waspada. Mulai Senin, 14 Juli 2025, Kepolisian Resor (Polres) Jombang akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 secara serentak. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, operasi ini berlangsung hingga 27 Juli 2025. Sejumlah pelanggaran lalu lintas telah ditetapkan sebagai prioritas penindakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Jombang.
“Ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam Operasi Patuh Semeru tahun ini,” ujar Iptu Rita Puspitasari, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jombang, saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025).
7 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran Penindakan
Berikut tujuh pelanggaran prioritas yang akan ditindak selama operasi berlangsung:
1. Melawan arus lalu lintas
2. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan
3. Tidak memakai helm standar (SNI)
4. Menggunakan ponsel saat berkendara
5. Mengemudi di bawah umur
6. Berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor
7. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
