Operasi Patuh Semeru 2025 Dimulai 14 Juli, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar Polisi Jombang

Zainul Arifin
Operasi Patuh Semeru 2025 di Jombang dimulai 14 Juli. Polisi fokus pada 7 pelanggaran lalu lintas utama, dari helm SNI hingga pengaruh alkohol. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Para pengendara di Kabupaten Jombang perlu lebih waspada. Mulai Senin, 14 Juli 2025, Kepolisian Resor (Polres) Jombang akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 secara serentak. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, operasi ini berlangsung hingga 27 Juli 2025. Sejumlah pelanggaran lalu lintas telah ditetapkan sebagai prioritas penindakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Jombang.

“Ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam Operasi Patuh Semeru tahun ini,” ujar Iptu Rita Puspitasari, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jombang, saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025).

7 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran Penindakan

Berikut tujuh pelanggaran prioritas yang akan ditindak selama operasi berlangsung:

1. Melawan arus lalu lintas

2. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan

3. Tidak memakai helm standar (SNI)

4. Menggunakan ponsel saat berkendara

5. Mengemudi di bawah umur

6. Berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor

7. Mengemudi dalam pengaruh alkohol

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network