Waspada Pungli Parkir di Surabaya, Tarif Mobil Rp5.000 dan Motor Rp2.000, Penarikan Lebih Laporkan!

Arif Ardliyanto
Surabaya Tertibkan Jukir Liar yang meresahkan warga, salah satunya Jalan Tunjungan Kini Bebas Pungli dan Parkir Sembarangan. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota Surabaya resmi menertibkan praktik pungutan liar (pungli) oleh juru parkir (jukir) di sejumlah kawasan strategis kota. Salah satu fokus utama penertiban adalah kawasan ikonik Jalan Tunjungan, yang kini tidak lagi diperbolehkan digunakan untuk parkir tepi jalan umum (TJU).

Kebijakan ini dilakukan demi mengembalikan fungsi jalan, mengurai kemacetan, dan menciptakan kenyamanan bagi pejalan kaki serta wisatawan yang menikmati suasana heritage Kota Pahlawan.

Tarif parkir resmi di Surabaya untuk kendaraan roda dua adalah Rp2.000 dan untuk roda empat Rp5.000. Jika ada jukir yang menarik lebih, itu termasuk pungli dan bisa langsung dilaporkan ke kami, baik melalui media sosial maupun petugas di lapangan,” tegas Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, Jumat (1/8/2025).

Sebagai bagian dari program revitalisasi Jalan Tunjungan, Pemkot Surabaya menetapkan larangan parkir TJU di sepanjang kawasan ini. Satlantas Polrestabes Surabaya turut mendukung langkah ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).

“Kami mendukung penuh langkah Pemkot untuk menertibkan kawasan Jalan Tunjungan. Ini penting agar fungsi jalan bisa kembali maksimal dan pengguna jalan lebih nyaman,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Herdiawan Arifianto, Minggu (3/8/2025).

Pada hari pertama penerapan larangan parkir, Dishub bersama Polrestabes Surabaya langsung bergerak cepat. Empat orang yang diduga menjadi jukir liar diamankan karena tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) resmi dan menarik tarif di luar ketentuan.

Mereka kini menjalani proses hukum dan dijerat tindak pidana ringan (tipiring). Dishub menegaskan bahwa patroli gabungan dengan Satpol PP akan terus digelar untuk mencegah praktik serupa terulang.

“Kami sudah menempatkan petugas Dishub dan Satpol PP di sepanjang Jalan Tunjungan, dari titik awal hingga titik terakhir zona parkir resmi,” kata Trio.

Solusi Parkir Resmi: Ini Lokasi Kantong Parkir Sekitar Tunjungan

Sebagai solusi untuk mendukung kenyamanan pengunjung, Pemkot Surabaya telah menyiapkan sejumlah kantong parkir resmi di sekitar kawasan Tunjungan, antara lain: Gedung Siola, Tunjungan Electronic Center (TEC), Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Halaman Kantor BPN, Halaman Sentral Tunjungan (Excelso) dan Halaman Pasar Tunjungan

Masyarakat diimbau menggunakan area parkir resmi tersebut demi menghindari pungli dan mendukung ketertiban kota.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memastikan bahwa kebijakan ini bukan semata untuk penertiban, melainkan juga sebagai langkah strategis dalam meningkatkan sektor wisata dan UMKM.

“Kalau parkir TJU terus dibiarkan, kendaraan makin padat dan pengunjung terganggu. Penataan ini justru akan meningkatkan jumlah wisatawan dan omzet pelaku usaha lokal, apalagi kami juga akan rutin gelar pertunjukan seni di sepanjang Jalan Tunjungan,” ungkap Eri.

Dishub kembali mengingatkan masyarakat untuk turut aktif mengawasi jukir liar. Pelanggaran dapat langsung dilaporkan melalui akun media sosial resmi Pemkot Surabaya atau melalui petugas Dishub di lapangan.

“Kami butuh dukungan warga. Kalau menemukan jukir menarik tarif lebih, langsung laporkan. Ini demi kenyamanan bersama,” pungkas Trio.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network