SURABAYA, iNews.id - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengatur penggunaan pengeras suara luar atau Toa Masjid. Aturan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Dalam SE yang ditandatangai oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla tertanggal 11 Maret 2022, diatur penggunaan pengeras suara baik ke dalam maupun keluar. Penggunaan toa hanya boleh saat azan, iqamah, dan tartil Quran selama 5-10 menit.
DMI mengimbau, untuk aktivitas ceramah, Masjid atau Musala hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.
"Semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam," bunyi poin e dalam edaran, dikutip dari laman resmi DMI, Jumat (01/4/2022).
DMI juga meminta, saat melakukan Dzikir/doa para Imam Salat, ahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya, agar tidak menggunakan pengeras suara luar.
"Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja," tulis DMI.
Kemudian, DMI juga meminta agar umat Islam tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes) dengan memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudhu dari rumah. Serta memelihara kebersihan lingkungan Masjid/Musala sebaik-baiknya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait