SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk memperkuat pengawasan dan percepatan penyelesaian masalah hukum terkait likuidasi bank bermasalah.
Sejak berdiri, LPS telah menangani 144 bank yang dicabut izinnya, terdiri dari 143 Bank Perkreditan Rakyat (BPR/BPRS) dan 1 bank umum. Hingga 31 Juli 2025, sebanyak 126 bank telah tuntas dilikuidasi, sementara 18 bank lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Di Jawa Timur sendiri, terdapat empat bank yang saat ini berada dalam tahap likuidasi dan diawasi langsung oleh LPS, yakni: PT BPR Bank Pasar Bhakti (Sidoarjo), PT BPR Sumber Artha Waru Agung (Gresik), PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Mojokerto) dan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Malang).
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dr. Suwandi, Ak., M.M., CA, menegaskan bahwa kolaborasi dengan Kejati Jatim akan memperkuat efektivitas penanganan permasalahan hukum sekaligus mempercepat proses likuidasi.
“Dengan dukungan Kejati Jatim, kami optimistis penyelesaian dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya di Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
