Sementara itu, Kepala Kejati Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menyampaikan komitmen penuh untuk mendampingi LPS baik dari sisi litigasi maupun non-litigasi.
“Kami akan memastikan setiap langkah hukum yang diambil berpihak pada kepentingan negara dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pendampingan dalam proses perdata dan tata usaha negara, pemberian legal opinion, legal assistance, hingga legal audit. Tujuannya, selain menyelesaikan sengketa hukum, juga untuk melindungi simpanan nasabah serta menjaga stabilitas sistem perbankan di Jawa Timur.
Langkah sinergi LPS dan Kejati Jatim ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan, sekaligus memastikan penyelesaian masalah dilakukan dengan cepat, tepat, dan sesuai hukum.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
