Hal senada disampaikan anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan atau Bang Jo. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kota Surabaya.
“Pemprov bisa membantu lewat Biakes Maskin sesuai Pergub No. 23 Tahun 2021, sementara Pemkot perlu menelusuri data pasien piutang melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga pihak kelurahan,” jelasnya.
Baik Akmarawita maupun Bang Jo sepakat, persoalan piutang ini tidak boleh mengganggu pelayanan kesehatan.
“Yang utama, jangan sampai ada warga Surabaya kesulitan mendapatkan layanan kesehatan di RSUD Dr. Soetomo,” tegas Bang Jo.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
