Dukung Ekonomi Warga, Wali Kota Surabaya Izinkan Buka Bersama

Arif Ardliyanto
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya serius untuk membangkitkan ekonomi di masyarakat

Untuk pelaksanaan salat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Alquran dan iktikaf dapat dilakukan dengan kehadiran jemaah tidak melebihi kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pengurus masjid atau mushala yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah diharapkan agar dapat mengimbau kepada jamaah untuk melakukan penyampaian zakat, infak, dan shadaqah secara tidak langsung dan nontunai,” ucapnya.

Sementara ibadah Shalat ldul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah, dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Surabaya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network