Sebelum penetapan Nadiem sebagai tersangka, Kejagung telah lebih dulu menjerat empat orang dalam kasus pengadaan laptop senilai miliaran rupiah ini. Mereka adalah: Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek bidang Pemerintahan, dan Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan untuk proyek perbaikan infrastruktur teknologi pendidikan
Proyek pengadaan laptop Chromebook ini awalnya ditujukan untuk mendukung transformasi digital di sektor pendidikan. Namun, hasil penyelidikan menemukan dugaan adanya mark-up anggaran dan penggelembungan harga yang merugikan keuangan negara.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka diprediksi akan menjadi babak baru dalam penyidikan mega proyek digitalisasi pendidikan yang selama ini diklaim sebagai “lompatan besar” oleh Kemendikbudristek.
Kejagung menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
