Breaking News! Nadiem Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung Ungkap Fakta Baru

Arif Ardliyanto
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/8/2025). Foto iNewsSurabaya/ist

Sebelum penetapan Nadiem sebagai tersangka, Kejagung telah lebih dulu menjerat empat orang dalam kasus pengadaan laptop senilai miliaran rupiah ini. Mereka adalah: Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek bidang Pemerintahan, dan Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan untuk proyek perbaikan infrastruktur teknologi pendidikan

Proyek pengadaan laptop Chromebook ini awalnya ditujukan untuk mendukung transformasi digital di sektor pendidikan. Namun, hasil penyelidikan menemukan dugaan adanya mark-up anggaran dan penggelembungan harga yang merugikan keuangan negara.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka diprediksi akan menjadi babak baru dalam penyidikan mega proyek digitalisasi pendidikan yang selama ini diklaim sebagai “lompatan besar” oleh Kemendikbudristek.

Kejagung menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network