Menurut Nurcahyo, Nadiem dianggap melanggar tiga regulasi utama, yaitu: Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik TA 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang kemudian diubah dengan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.
“Kerugian negara akibat pengadaan TIK ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Nilai pasti masih dihitung oleh BPKP,” jelas Nurcahyo saat konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Mahfud MD menekankan bahwa ketelitian dalam administrasi hukum menjadi penting agar dakwaan tidak mudah digugurkan di pengadilan. “Kejagung harus hati-hati agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak terdakwa,” tandasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena nilai kerugian yang fantastis, tetapi juga menyangkut nama besar mantan bos Gojek tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
