Tiga Dosen Ini Ubah Limbah Pisang Jadi Pupuk Organik, Produktivitas UMKM di Gresik Meningkat Drastis

Arif Ardliyanto
Tiga dosen Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya berhasil mengubah limbah kulit dan batang pisang menjadi pupuk organik bernilai guna. Foto iNewsSurabaya/arif

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Tiga dosen Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya berhasil mengubah limbah kulit dan batang pisang menjadi pupuk organik bernilai guna. Inovasi ramah lingkungan ini muncul saat melakukan pengabdian pada masyarakat di Gresik. 

Dosen-dosen ini langsung mengikuti program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dan menjalin kerja sama dengan mitra UMKM keripik pisang di Gresik. Tim PKM yang diketuai Erwan Aristyanto bersama anggota Krisnadhi Hariyanto dan Desy Ismah Anggraini mengusung tema Kemandirian Bangsa Berbasis Ekonomi Hijau. 

Selain mengolah limbah menjadi pupuk organik, mereka juga memberikan bantuan Teknologi Tepat Guna (TTG) berupa mesin keripik pisang modern kepada Budi Sutiawan, pemilik usaha keripik pisang Al-Maulana di Desa Sidowungu, Menganti, Gresik. Lokasi mitra ini hanya berjarak 11 kilometer dari Kampus UWP.

Menurut Erwan, usaha yang dikelola mitra banyak menghadapi berbagai masalah, seperti keterbatasan kapasitas produksi, kualitas produk yang belum konsisten, hingga sarana produksi tradisional. Persoalan lain juga muncul dari aspek kebersihan, pemasaran, hingga pencatatan keuangan usaha.

“Kami berusaha memberikan solusi menyeluruh. Mulai dari pengembangan mesin keripik pisang yang ergonomis dan hemat energi, pelatihan produksi higienis, hingga pendampingan pemasaran digital serta manajemen keuangan,” ungkap Erwan, Senin (8/9/2025).

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network