Sementara itu, Adam, salah seorang pegawai minimarket di wilayah Sumobito, memastikan bahwa lokasi dalam video bukan tempat kerjanya. “CCTV di sini tidak mengarah seperti itu, dan tampilan monitornya juga berbeda,” ungkapnya.
Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran isi video serta mengungkap pihak yang pertama kali menyebarkannya. Aparat juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan ulang konten berbau pornografi tersebut.
“Penyebaran video bermuatan asusila bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kami imbau masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial,” tegas AKP Bagus.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Jombang dan sekitarnya. Selain untuk mengungkap kebenaran isi rekaman, langkah aparat juga diharapkan mampu mencegah maraknya peredaran konten serupa di dunia maya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
