SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gencar melakukan penertiban reklame yang melanggar aturan. Dalam kurun waktu Agustus hingga pertengahan September 2025, tercatat sebanyak 155 reklame diturunkan karena kedaluwarsa masa izinnya atau tidak berizin sama sekali.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga wajah kota agar tetap rapi.
“Kami menertibkan reklame yang izinnya habis maupun yang sama sekali tidak berizin. Penertiban dilakukan tidak hanya di ruang publik, tetapi juga di pusat perbelanjaan yang kerap menjadi lokasi pemasangan reklame ilegal,” tegas Zaini.
Zaini menjelaskan, reklame yang dicopot cukup beragam. Mulai dari papan promosi kuliner, toko material bangunan, hingga layanan pesan antar. Semua dianggap merugikan daerah karena tidak menyumbang pajak serta melanggar aturan perizinan.
“Pelaku usaha maupun penyelenggara reklame wajib mengurus izin sesuai prosedur. Tanpa izin resmi, reklame mereka akan tetap kami tindak,” tambahnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
