Penertiban ini merujuk pada Pasal 41 Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui melalui Perwali Nomor 107 Tahun 2024. Sebelum tindakan tegas dilakukan, Satpol PP terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan agar pemilik bisa membongkar reklame secara mandiri.
“Kalau tidak dibongkar sendiri, Satpol PP yang akan menurunkan langsung,” ujar Zaini menegaskan.
Zaini menekankan bahwa operasi ini tidak bersifat insidental, melainkan program rutin dan berkelanjutan. Ia juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan keberadaan reklame ilegal yang masih terpasang di berbagai titik.
“Dengan dukungan masyarakat, kita bisa menjaga kota ini tetap tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
