SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gencar melakukan penertiban reklame yang melanggar aturan. Dalam kurun waktu Agustus hingga pertengahan September 2025, tercatat sebanyak 155 reklame diturunkan karena kedaluwarsa masa izinnya atau tidak berizin sama sekali.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga wajah kota agar tetap rapi.
“Kami menertibkan reklame yang izinnya habis maupun yang sama sekali tidak berizin. Penertiban dilakukan tidak hanya di ruang publik, tetapi juga di pusat perbelanjaan yang kerap menjadi lokasi pemasangan reklame ilegal,” tegas Zaini.
Zaini menjelaskan, reklame yang dicopot cukup beragam. Mulai dari papan promosi kuliner, toko material bangunan, hingga layanan pesan antar. Semua dianggap merugikan daerah karena tidak menyumbang pajak serta melanggar aturan perizinan.
“Pelaku usaha maupun penyelenggara reklame wajib mengurus izin sesuai prosedur. Tanpa izin resmi, reklame mereka akan tetap kami tindak,” tambahnya.
Penertiban ini merujuk pada Pasal 41 Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui melalui Perwali Nomor 107 Tahun 2024. Sebelum tindakan tegas dilakukan, Satpol PP terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan agar pemilik bisa membongkar reklame secara mandiri.
“Kalau tidak dibongkar sendiri, Satpol PP yang akan menurunkan langsung,” ujar Zaini menegaskan.
Zaini menekankan bahwa operasi ini tidak bersifat insidental, melainkan program rutin dan berkelanjutan. Ia juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan keberadaan reklame ilegal yang masih terpasang di berbagai titik.
“Dengan dukungan masyarakat, kita bisa menjaga kota ini tetap tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
