SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Drama rumah tangga anggota DPRD Jawa Timur, Benjamin Kristianto, memasuki babak baru. Sang istri, dr. Meiti Muljanti, kini resmi berstatus terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/9/2025).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu berlangsung penuh ketegangan. Benjamin hadir bersama sopir pribadinya, Hermawan, sedangkan dr. Meiti datang tanpa didampingi penasihat hukum. Suasana ruang sidang sempat beberapa kali memanas karena pasangan suami-istri ini saling melempar argumen hingga majelis hakim harus menenangkan jalannya sidang.
Di hadapan majelis hakim, dr. Meiti tidak tinggal diam. Ia justru mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dari suaminya dan menyebut rumah tangga mereka tengah berada di ujung tanduk perceraian. “Bukan hanya saya yang dituduh melakukan kekerasan, tapi saya juga sering jadi korban,” ujarnya.
Sementara itu, Benjamin menegaskan tidak ada niat untuk memenjarakan istrinya. “Saya hanya ingin perkara ini terang benderang,” ucapnya singkat di ruang sidang.
Ketegangan kian meningkat ketika dr. Meiti tiba-tiba mengeluarkan foto seorang perempuan hampir tanpa busana di hadapan majelis hakim. Aksi mengejutkan itu sontak memicu kegaduhan di ruang persidangan. Benjamin langsung bereaksi keras.
“Ini tidak ada kaitannya dengan perkara!” bentaknya dengan nada tinggi.
Usai persidangan, dr. Meiti menjelaskan bahwa perempuan dalam foto tersebut adalah seorang perawat. Namun, penjelasan itu semakin menambah tanda tanya di tengah publik yang mengikuti kasus ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menguraikan kronologi dugaan KDRT. Peristiwa bermula pada 8 Februari 2022 di rumah pasangan ini di Perumahan Taman Pondok Indah, Wiyung, Surabaya. Saat pertengkaran terjadi, terdakwa diduga mendorong Benjamin hingga terbentur pintu kayu, mencubit leher, serta menendang bagian tubuh sebelah kiri.
Akibat insiden itu, Benjamin mengalami memar di jari tangan kanan serta lecet pada siku kiri. Berdasarkan hasil visum, luka tersebut disebabkan oleh benturan benda tumpul.
Atas perbuatannya, dr. Meiti dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara sesuai ketentuan undang-undang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
