SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polemik pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat akhirnya mendapat titik terang. Komisi A DPRD Kota Surabaya resmi merekomendasikan pencabutan Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 yang sejak Mei 2024 menimbulkan keresahan warga.
Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat bersama warga Simolawang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), dan Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (23/9/2025).
“Seluruh anggota sepakat merekomendasikan pencabutan SE Sekda. Kesepakatan ini juga sudah tertuang dalam notulensi resmi rapat,” ujar Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin.
Saifuddin menegaskan, surat edaran bukanlah produk hukum yang mengikat. Oleh karena itu, Komisi A meminta agar aturan tersebut diganti dengan regulasi yang lebih kuat, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Kalau hanya surat edaran, sifatnya internal dan tidak bisa dijadikan dasar hukum. Karena itu kami mendesak agar segera dibuat perda tentang administrasi kependudukan,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
