Setelah kapal berlabuh di sekitar Tanjung Wangi, keempat korban nekat mencari bantuan. Berbekal pencarian di Google, mereka menemukan alamat YLBHKI di Jalan Kepiting No. 34–35, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi. Dari sanalah laporan resmi dilayangkan ke Polresta Banyuwangi.
Aparat kini menangani kasus tersebut melalui tim Resmob Polresta Banyuwangi. Para korban sudah dimintai keterangan dan dijadwalkan menjalani visum et repertum untuk memastikan bukti medis dugaan kekerasan.
Selain dugaan kekerasan, YLBHKI juga menemukan indikasi pelanggaran administratif pada dokumen PKL. Sesuai aturan, PKL harus mengacu pada Permen No.33 Tahun 2021 tentang tata kelola kapal perikanan, dengan tanda tangan pejabat Syahbandar. Namun, dokumen yang dimiliki korban disebut tidak memuat tanda tangan tersebut.
“Sejak awal keberangkatan sudah janggal. Patut dipertanyakan bagaimana pengawasan dari KSOP Kelas III Tanjung Wangi. Ini persoalan serius dalam tata kelola pelaut perikanan,” tegas Novianto.
Keempat ABK yang berasal dari Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Sidoarjo, Jawa Timur kini berada dalam pendampingan hukum. Sementara pihak keluarga masih menunggu kepastian kondisi mereka.
“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya di meja laporan. Selama pelaku masih berada di kapal, keselamatan korban tetap terancam. Kami mendesak aparat segera bertindak tegas agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk,” pungkas Novianto.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
