Usut Tragedi Ponpes Al-Khoziny, Polda Jatim Periksa 17 Saksi

Lukman Hakim
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto (kiri) saat memberi keterangan pers.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id — Polda Jawa Timur (Jatim) saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait peristiwa robohnya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo, yang terjadi pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kejadian nahas itu terjadi saat para santri melaksanakan salat Asar berjamaah di musala asrama putra yang diketahui tengah dalam proses renovasi dan perbaikan.

Kapolda Jatim  Irjen Pol Nanang Avianto menjelaskan, penyebab awal insiden diduga akibat kegagalan konstruksi bangunan. Namun, kepolisian masih menunggu hasil analisis ahli untuk memastikan unsur kelalaian dan pelanggaran yang terjadi.

 “Begitu kejadian, kami langsung membuat laporan di Polsek Buduran dan Polresta Sidoarjo. Namun prioritas utama saat itu adalah penyelamatan korban,” ujar Nanang dalam keterangan persnya, Rabu (8/10/2025).

Berdasarkan data kepolisian, total korban dalam tragedi tersebut mencapai 171 orang. Rinciannya, 67 kantong jenazah ditemukan, 34 diantaranya sudah teridentifikasi, 104 orang selamat dan kini dalam perawatan serta pemulihan.

“Seluruh jenazah yang telah teridentifikasi telah diserahkan kepada keluarga masing-masing dan dimakamkan dengan pendampingan penuh dari pihak kepolisian,” ujar Nanang.

Ia menambahkan, setelah proses evakuasi selesai, Polda Jatim membentuk tim penyelidikan gabungan yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) dan Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus).

Dasar hukum penyelidikan mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/4/IX/2025/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Buduran/Polresta Sidoarjo. Adapun pasal yang disangkakan, yakni, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Kemudian Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka. Terakhir, Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait pelanggaran persyaratan teknis bangunan.

Hingga kini, sekitar 17 saksi telah diperiksa, dan jumlah ini masih akan bertambah. Polisi juga akan memeriksa pihak-pihak terkait dalam proses pembangunan, serta meminta keterangan ahli teknik sipil, ahli bangunan, dan ahli hukum pidana.

 “Hari ini direncanakan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Nanang.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network