Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny Resmi Masuk Tahap Penyidikan

Lukman Hakim
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast (dua dari kiri) saat memberi keterangan pers.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menaikkan status kasus ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan peningkatan status ini menandai dimulainya proses hukum lanjutan, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan permintaan keterangan dari para ahli. “Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya, sejak kemarin statusnya resmi naik ke tahap penyidikan,” ujar Abast di Surabaya, Kamis (9/10/2025).

 

Setelah status naik, penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya untuk pendalaman keterangan. Dari total 17 saksi yang telah dimintai keterangan, beberapa di antaranya akan diperiksa ulang sesuai kebutuhan penyidikan.  “Dari 17 saksi yang sudah kami periksa, akan dilihat mana yang keterangannya perlu didalami lagi,” tambahnya.

 

Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pengelola ponpes, pekerja bangunan, hingga saksi mata di lokasi kejadian. Namun, penyidik hanya akan memfokuskan pemeriksaan pada pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa ambruknya bangunan.

 

Selain memeriksa saksi, penyidik juga akan meminta pendapat ahli konstruksi dan ahli bangunan untuk memperkuat pembuktian unsur pidana dalam kasus tersebut. “Keterangan ahli menjadi alat bukti penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana di balik peristiwa ini,” tegas Abast.

 

Pasal yang bakal disangkakan dalam kasus ini antara lain,  Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kemudian Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka. Terakhir, Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait pelanggaran persyaratan teknis bangunan.

 

Sementara itu, berdasarkan data kepolisian, total korban dalam tragedi Ponpes Al Khoziny mencapai 171 orang. Rinciannya, 67 kantong jenazah ditemukan, 34 diantaranya sudah teridentifikasi, 104 orang selamat dan kini dalam perawatan serta pemulihan.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network