Di sisi lain, Susilo, kuasa hukum Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP–PT PGRI), menegaskan bahwa pihaknya adalah pemilik sah yayasan yang menaungi Unikama.
“Berdasarkan Surat Keputusan terakhir dari Kemenkumham, yakni AHU-0001302.AH.01.08 Tahun 2025, yang dikeluarkan berdasarkan Akta Nomor 16 tanggal 29 Juli 2025, ketua resmi PPLP–PT PGRI adalah Agus Priyono, MM,” jelas Susilo saat ditemui di Malang, 16 Oktober 2025.
Susilo juga menyebut, klaim Christea yang mengaku sebagai ahli waris dan mencoba mengambil alih kepemimpinan yayasan, tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Akta yang dijadikan dasar oleh Christea telah dinyatakan tidak berlaku oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 195 K/TUN/2019, yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi secara hukum, pengangkatannya tidak sah,” tegasnya.
Lebih jauh, Susilo menyoroti dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penerbitan Akta Nomor 11 tanggal 16 Juli 2025 oleh notaris tertentu.
Menurutnya, akta tersebut dibuat hanya berdasarkan pertimbangan hukum, bukan amar putusan yang memiliki kekuatan eksekusi.
“Keterangan Christea yang mengacu pada beberapa putusan pengadilan adalah bentuk penyesatan publik. Karena yang diacu bukan amar putusan, melainkan pertimbangan hukum yang tidak bisa dijadikan dasar legalitas,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
