Menurut LPS, masukan dari asosiasi sangat dibutuhkan untuk menyusun kebijakan penjaminan polis yang adaptif terhadap dinamika industri saat ini dan ke depan.
Program Penjaminan Polis ini nantinya akan bekerja seperti skema penjaminan simpanan di perbankan. Menariknya, dalam praktik internasional, dana program biasanya berasal dari premi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi peserta PPP. Hal ini memastikan keberlanjutan program tanpa membebani anggaran negara.
Jika PPP berjalan sesuai rencana, publik tidak hanya akan lebih terlindungi jika terjadi masalah pada perusahaan asuransi, tetapi juga akan lebih percaya untuk menggunakan layanan asuransi.
Ferdinan juga menekankan pentingnya komunikasi dan sinergi antara LPS dan seluruh asosiasi asuransi agar implementasi PPP berjalan lancar dan siap lebih awal apabila dibutuhkan.
“Dengan semangat kolaborasi, kami ingin memastikan bahwa seluruh ekosistem industri asuransi siap menghadapi implementasi PPP. Dalam waktu dekat, kami akan menjalankan program bersama seperti sosialisasi dan pelatihan teknis,” ujar Ferdinan menutup pernyataannya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
