SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sidang perkara kepailitan dengan Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby di Pengadilan Niaga Surabaya pada Senin, 20 Oktober 2025, mendadak menjadi sorotan publik.
Dalam persidangan yang digelar pukul 16.00 WIB tersebut, ditemukan adanya dugaan kejanggalan serius yang melibatkan peran oknum Panitera Pengganti, mirip drama hukum yang tak kalah heboh dari lagu "Alamat Palsu" milik Ayu Ting Ting.
Kejanggalan ini muncul setelah Panitera Pengganti diduga menyampaikan data alamat yang tidak benar di hadapan Majelis Hakim, yang berujung pada kesalahan alamat pengiriman surat kepada para pihak. Padahal, berdasarkan catatan rapat sebelumnya, Panitera Pengganti bersama Juru Sita telah berhasil mengirimkan dan memastikan kehadiran Kurator dan Debitur dalam rapat-rapat sebelumnya.
Langkah Panitera Pengganti yang justru menyampaikan alamat berbeda pada sidang terakhir ini memunculkan dugaan adanya "permainan" untuk menghalangi proses penggantian kurator. Oknum tersebut diduga berkolaborasi dengan Kurator lama serta Debitur.
Pelanggaran Voting Kreditor
Dugaan penghambatan ini berkaitan dengan hasil rapat Kreditor Konkuren sebelumnya, di mana para kreditor telah menyetujui penggantian kurator melalui voting. Keputusan ini semestinya dihormati dan ditindaklanjuti sesuai Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, yang mengamanatkan pengadilan untuk memberhentikan atau mengangkat kurator atas usul kreditor berdasarkan hasil rapat yang sah.
Namun, tindakan oknum Panitera Pengganti yang diduga tidak menyampaikan data dengan benar telah menghambat proses hukum dan berpotensi menyesatkan Majelis Hakim. Kejanggalan lain terkuak saat dalam relaas panggilan dicantumkan agenda "rapat permusyawaratan majelis", padahal sidang tersebut seharusnya beragenda pembacaan putusan penggantian kurator, sebagaimana diatur dalam SK KMA No. 109.
Sebagai latar belakang, kasus ini merupakan perkara kepailitan Rachmat Agung Leonardi (RAL) alias Yongki, pemilik Central Kuta, yang terlilit utang senilai Rp 514 miliar dengan 189 kreditor. Debitur Yongki diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya sejak 27 Maret 2023 dengan putusan nomor: 4/Pdt. Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby, namun hingga kini kasus tersebut belum menemukan titik terang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
