Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Pengadilan Tinggi Jawa Timur Bebaskan Irwan Tanaya

Tim MPI
Irwan Tanaya (mengenanakan kaos hitam), terdakwa kasus dugaan keterangan palsu dalam akta otentik saat keluar dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo. (Foto: MPI)

SURABAYA, iNews.id - Irwan Tanaya, terdakwa kasus dugaan keterangan palsu dalam akta otentik akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah keluar dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Senin (4/4/2022). Pasalnya, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim menjatuhkan vonis bebas. 

Saat bebas, Irwan Tanaya tidak dapat menyembunyikan kegembiraannya. Kegembiraan itu diluapkan Irwan dengan menciumi anak dan istrinya, lantas berfoto bersama dengan penasehat hukumnya, Anandyo Susetyo. 

"Saya berterimakasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Joko Widodo, Mahkamah Agung dan Hakim PT Jatim yang masih memiliki hati nurani dan melihat saya tidak bersalah diperkara ini," katanya.

Ternyata, papar Irwan, hakim PT Jatim masih memiliki hati nurani untuk membebaskan orang-orang seperti dirinya, yang sudah dikriminalisasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

"Saya berharap kedepan, tidak ada Benny Soewanda dan Irwan Tanaya lagi, dimana hukum tajam kebawah namun tumpul keatas," paparnya. 

Sementara, Anandyo Susetyo SH MH, salah satu anggota tim kuasa hukum Irwan Tanaya mengatakan dalam perkara ini ada dugaan kuat Kriminalisasi terhadap kliennya. 

Sebab, lanjut Anandyo dalam fakta hukum dan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diabaikan sehingga, muncul putusan yang tidak memperhatikan rasa keadilan bagi kedua terdakwa yaitu Irwan Tanaya dan Benny. 

"Fakta hukum dan fakta persidangan itu adalah tidak terbukti adanya kerugian PT Hobi Abadi Internasional dan terhadap pasal 266 KUHP mengenai memasukkan keterangan Palsu dalam RUPS LB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) perihal alasan pemberhentian Komisaris tidak terbukti," katanya.

Untuk diketahui, PT Jatim menjatuhkan vonis bebas terhadap Benny Soewanda dan Irwan Tanaya. Dua orang terdakwa dalam perkara Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Akte otentik PT Hobi Abadi Indonesia (HAI). 

Sebelumnya, PN Surabaya menjatuhkan pidana masing-masing selama 4 tahun penjara kepada Irwan Tanaya dan Benny Soewanda, Kamis (10/2/2022)

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network