SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Mantan ketua umum PMK Kyokoshinkai karate-Do Indonesia, Bambang Irwanto, jadi saksi persidangan Liliana Herawati, terdakwa kasus dugaan keterangan palsu dalam akta otentik. Hanya saja, Bambang tidak bisa datang ke persidangan ke persidangan karena sakit, sehingga JPU membacakan keterangannya.
Setumpuk bukti keterangan sakit dari dokter dan rumah sakit disodorkan JPU Darwis dihadapan majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarno, Pata Bagawa dan Arlandi. Dalam bukti tersebut tertuang bahwa Bambang Irwanto memang dalam keadaan sakit sehingga tidak bisa mengikuti persidangan.
Atas apa yang disodorkan majelis hakim, kuasa hukum Terdakwa Liliana Herawati yakni Muzayyin meminta agar saksi tetap didatangkan, karena saksi mengungkapkan fakta persidangan sehingga saksi harus disumpah di persidangan.
Atas pernyataan Muzzayin tersebut, JPU Darwis mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil saksi secara patut sebanyak tiga kali. Dan berdasar ketentuan KUHAP apabila saksi tidak hadir maka keterangan harus dibacakan.
Dalam kesaksiannya yang dibacakan JPU Darwis, Bambang Irwanto menceritakan bagaimana awal mula Liliana Herawati bersikukuh untuk membesarkan yayasan, sehingga Liliana Herawati lebih memilih mengundurkan diri dari Perkumpulan.
Perlu diketahui, sebelumnya Sekjen Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Erick Sastrodikoro menegaskan Liliana Herawati mengingkari pengunduran dirinya dari perkumpulan dengan membuat akta notaris nomor 8 untuk dalih meminta uang hasil pengelolaan CSR dan arisan senilai Rp 7,9 miliar. Liliana juga diam-diam membuat Yayasan PMK.
Keterangan itu disampaikan Erick dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Liliana.
Tiga saksi lain, masing-masing Hadi Soesilo Kennedy Kawulusan dan Yunita Wijaya yang juga anggota perkumpulan mengungkapkan keterangan yang sama.
Liliana kini diseret ke meja hijau dengan dakwaan telah memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait