Cara Mengenal Pindar Legal dan Ilegal, Masyarakat Diminta Lebih Cermat Sebelum Meminjam

Arif Ardliyanto
Easycash mendukung Peningkatan Akses Pendanaan Daring melalui Partisipasi di Bulan Inklusi Keuangan 2025. Foto iNewsSurabaya/arif

Langkah Mengenali Pindar Legal dan Ilegal

Menurut Easycash, berikut beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan masyarakat sebelum mengajukan pinjaman:

1. Periksa izin resmi ke OJK.

Kunjungi situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau nomor kontak dan ketik nama platform. Jika tercantum, berarti platform tersebut berizin.

2. Teliti kontrak dan ketentuan pinjaman.

Pastikan memahami semua kewajiban, bunga, serta denda sebelum menyetujui kontrak.

3. Cermati tanggal pembayaran dan tenor pinjaman.

Ketahui dengan jelas kapan cicilan berakhir untuk menghindari jebakan bunga berlapis.

4. Waspadai ajakan pinjaman cepat tanpa proses verifikasi.

Pinjol ilegal biasanya menawarkan dana instan tanpa prosedur identitas atau dokumen resmi.

Langkah-langkah ini menjadi dasar penting agar calon peminjam tidak terjebak dalam praktik fintech lending ilegal yang sering kali menimbulkan masalah hukum maupun tekanan psikologis.

Dukungan OJK dan FinExpo 2025

Easycash juga ikut berpartisipasi dalam Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2025 yang digelar oleh OJK. Puncak acara diselenggarakan di Surabaya melalui Financial Expo (FinExpo) yang dihadiri berbagai lembaga keuangan nasional.

Kepala OJK Jawa Timur, Yunita Linda Sari, menjelaskan bahwa FinExpo menjadi bagian dari upaya masif mendorong literasi dan inklusi keuangan di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Melalui kegiatan seperti booth activation, talk show radio, dan edukasi langsung di arena pameran, Easycash turut memperkenalkan prinsip keuangan yang bertanggung jawab serta cara berinteraksi aman dengan layanan Pindar.

Nucky menambahkan, partisipasi Easycash dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap target pemerintah dalam meningkatkan tingkat inklusi keuangan nasional hingga 98% pada tahun 2045.

“Kami berkomitmen menyediakan akses pendanaan yang cepat, aman, dan bertanggung jawab, agar masyarakat semakin melek finansial,” jelasnya.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, diharapkan kesadaran terhadap penggunaan layanan pinjaman online legal semakin tinggi, sementara pinjol ilegal dapat ditekan keberadaannya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network