SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Dunia bisnis serba cepat dan penuh tekanan, istilah Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sering kali terdengar seperti dua kata kutukan. Bagi banyak pelaku usaha, keduanya bukan sekadar istilah hukum, melainkan bayangan suram yang bisa menghentikan roda bisnis dalam sekejap.
Namun di balik ketakutan itu, ada pertanyaan penting yang perlu kita renungkan: apakah PKPU dan Kepailitan memang sebatas momok, atau justru peluang untuk menata ulang dunia usaha yang tengah terpuruk?
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memang membuka ruang luas bagi para kreditur untuk menagih haknya. Hanya dengan dua kreditur dan satu utang yang jatuh tempo, sebuah perusahaan sudah bisa digugat pailit. Tanpa batas minimal nilai utang, perusahaan yang sedang goyah bisa langsung tumbang di hadapan meja hijau.
Inilah titik rawan yang masih menjadi perdebatan. Di satu sisi, aturan ini memberikan perlindungan bagi kreditur agar tidak dirugikan. Namun di sisi lain, kemudahan ini bisa menjadi bumerang bagi iklim investasi dan keberlangsungan usaha di Indonesia.
Bayangkan, satu sengketa utang yang nilainya tak seberapa bisa menyeret perusahaan yang sebenarnya masih sehat menuju jurang kepailitan. Di sinilah hukum kerap dianggap terlalu tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Banyak yang masih keliru memaknai PKPU dan kepailitan sebagai hal yang sama. Padahal, secara filosofi keduanya berbeda jauh. PKPU bukanlah vonis mati bagi perusahaan—justru sebaliknya, ia adalah ruang napas bagi pelaku usaha yang masih punya itikad baik untuk bangkit.
Melalui PKPU, debitur dan kreditur diberi kesempatan berdamai. Debitur bisa mengajukan rencana pembayaran sebagian atau seluruh utangnya secara terukur, sementara kreditur tetap memiliki kepastian hukum atas haknya. Dengan kata lain, PKPU adalah jalan tengah antara tanggung jawab moral dan kepastian bisnis.
Pasal 222 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU bahkan menegaskan bahwa tujuan utama PKPU adalah mencapai kesepakatan bersama dalam rencana perdamaian. Inilah semangat yang seharusnya dikedepankan dalam penegakan hukum bisnis kita: bukan sekadar menghukum, tapi menyeimbangkan keadilan antara dua pihak.
Kepailitan: Ketika Segalanya Harus Diselesaikan
Berbeda dengan PKPU, kepailitan adalah tahap akhir. Semua harta kekayaan debitur disita untuk dibagikan kepada para kreditur. Tujuannya jelas: menutup seluruh kewajiban dengan likuidasi aset. Prosesnya melibatkan kurator dan diawasi oleh hakim pengawas.
Namun yang sering luput, kepailitan bukan sekadar proses hukum—ia adalah tragedi bisnis. Puluhan karyawan kehilangan pekerjaan, rantai pasokan terputus, dan kepercayaan pasar ikut runtuh. Karena itu, Pasal 229 UU Kepailitan dengan tegas menempatkan PKPU sebagai prioritas sebelum pengajuan pailit. Artinya, negara sebenarnya ingin memberi kesempatan bagi dunia usaha untuk memperbaiki diri sebelum benar-benar jatuh.
PKPU: Menjaga Etika Bisnis dan Kepercayaan Ekonomi
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, PKPU bisa menjadi instrumen penyelamat yang adil dan rasional. Ia menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih memberikan ruang bagi pelaku usaha yang punya itikad baik untuk memperbaiki diri tanpa harus menanggung stigma “pailit”.
PKPU bukan tentang menghindari kewajiban, melainkan tentang tanggung jawab. Ketika pelaku usaha berani mengajukan PKPU, itu berarti mereka tidak lari dari utang—mereka justru ingin membayar dengan cara yang realistis dan berkeadilan.
Dalam konteks inilah, PKPU seharusnya dilihat bukan sebagai kelemahan, tapi sebagai strategi penyelamatan bisnis yang modern dan manusiawi.
Kepailitan dan PKPU adalah dua sisi mata uang yang sama—yang satu menutup, yang lain memberi harapan. Tantangan kita hari ini bukan sekadar bagaimana menjalankan hukum, tapi bagaimana menjadikan hukum sebagai ruang dialog, bukan ancaman.
Bagi pelaku usaha Indonesia, memahami PKPU bukan hanya soal bertahan dari krisis, tapi juga belajar menata ulang integritas bisnis. Karena pada akhirnya, dunia usaha yang sehat tidak hanya dibangun oleh modal dan laba, tapi juga oleh keadilan dan kepercayaan.
Penulis:
Oktavianto Prasongko, S.H., M.Kn
Advokat, Kurator & Pengurus
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
