Satgas Pangan Polresta Banyuwangi Gerebek Pasar Tradisional, Temukan Beras Dijual Diatas Harga Resmi

Siswanto
Satgas Pangan Polresta Banyuwangi bersama Bulog dan Dinas terkait melakukan sidak di pasar tradisional. Tim menemukan beras dijual melebihi HET dan langsung memberi teguran. Polisi pastikan harga pangan tetap stabil. Foto iNewsSurabaya/ist

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Banyuwangi, Polda Jawa Timur, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional dan toko sembako di wilayah Banyuwangi, Rabu (5/11/2025).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pedagang mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang telah ditetapkan pemerintah.

Sidak tersebut melibatkan tim gabungan dari Bulog, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas harga pangan di daerah.

“Sidak ini bertujuan mencegah praktik penimbunan maupun permainan harga di pasaran,” ujar Kompol Komang Yogi.

Fokus pengawasan dilakukan di Pasar Banyuwangi, salah satu titik pantau utama dalam Sistem Pelaporan dan Pengawasan Keuangan Daerah (SP2KP). Dalam sidak tersebut, tim menemukan adanya indikasi pelanggaran harga eceran tertinggi di salah satu toko.

Beberapa merek beras premium seperti “Coconut Merah” dan “Gandrung” kedapatan dijual dengan harga Rp75.000 per 5 kilogram, melebihi batas HET yang berlaku. Atas pelanggaran itu, Satgas Pangan Polresta Banyuwangi memberikan teguran tertulis kepada pemilik toko.

Dari hasil pemeriksaan, toko tersebut memiliki stok beras premium sebanyak lima sak (masing-masing 5 kg), sementara stok beras medium tercatat nihil.

Menariknya, tim juga menemukan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dijual di bawah HET, yaitu Rp60.000 per 5 kg. Sebagai langkah pencegahan, Satgas turut memasang spanduk informasi HET di area pasar sebagai bentuk edukasi bagi pedagang dan konsumen.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga melakukan edukasi agar masyarakat dan pedagang memahami batasan harga yang wajar,” jelas Kompol Komang Yogi.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menegaskan pihaknya akan terus memantau harga pangan dan menindak tegas pelanggaran yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dengan menjual beras di atas HET,” tegasnya.

Polresta Banyuwangi juga berencana mengintensifkan pengawasan di seluruh ritel modern dan pasar tradisional, terutama di titik-titik SP2KP. Sosialisasi masif akan terus dilakukan agar pedagang memahami aturan yang berlaku.

“Jika masih ditemukan pelanggaran berulang, kami akan memberikan sanksi tegas, baik kepada pengecer, distributor, maupun produsen sesuai ketentuan hukum,” tambah Kombes Rama.

Melalui sidak ini, pihak kepolisian berharap stabilitas harga pangan, khususnya beras, tetap terjaga sehingga masyarakat mendapatkan kepastian harga yang adil dan wajar di pasaran.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network