Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo, Nursuliantoro, mengapresiasi langkah cepat Kemenkumham Jatim yang turun tangan menangani persoalan hukum yayasan tersebut.
“Rapat ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan kesiapan acara ground breaking oleh Presiden,” ujarnya.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al Khoziny, Kyai Muchammad Ubaidillah, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melengkapi seluruh persyaratan hukum dan administrasi dengan bantuan notaris Ismaryani. Ia berharap dukungan dari lintas instansi, termasuk Kemenkumham Jatim, dapat mempercepat proses legalisasi dan relokasi pesantren ke lokasi baru di Jalan Antartika, Desa Siwalanpanji, Buduran.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Jatim akan berkoordinasi dengan notaris serta instansi terkait untuk memastikan yayasan dapat segera diaktifkan kembali dengan nama baru, Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo. Selain itu, surat permohonan pelepasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) juga akan diteruskan ke pemerintah pusat.
Haris Sukamto menegaskan, Kemenkum Jatim tidak hanya berperan sebagai lembaga regulator, tetapi juga sebagai fasilitator percepatan pemajuan hukum bagi lembaga pendidikan keagamaan di Jawa Timur.
“Pendampingan ini menjadi bentuk nyata komitmen kami untuk memastikan proses hukum dan pembangunan di pesantren dapat berjalan sejalan,” tutupnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
