Gus Yahya Tegaskan Tidak Akan Mundur Dari Ketua Umum PBNU, Simak Alasannya

Lukman Hakim
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. (Foto : iNews.id).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ditengah isu pemakzulan, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dengan tegas menyatakan tidak akan mundur dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Hal itu disampaikan usai menghadiri Rapat Koordinasi Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia di salah satu hotel di Surabaya pada Minggu (23/11/2025) dini hari. Pernyataan Gus Yahya tersebut menanggapi beredarnya dokumen yang diklaim sebagai Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tertanggal 20 November 2025, yang disebut meminta dirinya mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Gus Yahya menegaskan bahwa ia tetap berpegang hasil Muktamar Ke-34 NU di Lampung , di mana ia dipilih dan mendapat amanah memimpin PBNU selama lima tahun masa khidmat. Dinamika internal, kata dia, tidak akan mengganggu komitmennya untuk menyelesaikan masa jabatannya. “Saya mendapatkan amanat dari Muktamar untuk lima tahun. Dan saya harus jalankan,” ujarnya.

Mantan juru bicara Presiden Republik Indonesia ke-4 KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menyebut,  para pimpinan wilayah yang hadir dalam rapat koordinasi meminta dirinya tetap menjadi Ketua Umum PBNU. Bahkan, banyak di antara mereka khawatir dengan isu yang beredar dan takut dirinya mengambil keputusan untuk mundur. “Mereka mengatakan tidak mau saya mundur," katanya.

Terkait dokumen risalah pemakzulan yang beredar, Gus Yahya justru meragukan keabsahan dokumen tersebut. Ia menilai penggunaan tanda tangan manual pada dokumen tersebut bertentangan dengan standar administrasi resmi PBNU yang telah menerapkan tanda tangan digital sebagai bentuk keamanan dan keabsahan dokumen.“Kita lihat nanti keasliannya,” ujarnya.

Lebih jauh Gus Yahya menjelaskan, mekanisme pemberhentian ketua umum diatur dalam AD/ART PBNU, dan Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki legitimasi untuk mengeluarkan keputusan tersebut. Maka, dokumen yang mengatasnamakan keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU untuk meminta dirinya mundur tidak sah. “Memberhentikan fungsionaris yang lain saja tidak bisa, apalagi ketua umum,” jelasnya.

Untuk saat ini, kakak kandung mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku akan terus membangun komunikasi dengan berbagai unsur dalam PBNU, termasuk jajaran Syuriyah. Hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas dan keutuhan organisasi.

Ia menyebut bahwa ikhtiar tersebut dilakukan untuk mencegah perpecahan, menjaga marwah organisasi, dan memastikan PBNU tetap fokus pada agenda keummatan dan kebangsaan. “InsyaAllah akan ditemukan jalan keluar yang baik untuk kemaslahatan bersama," katanya.

Sebagaimana diberitakan, Gus Yahya tengah diterpa isu pemakzulan yang terungkap melalui dokumen resmi. Isu tersebut mencuat setelah beredarnya Dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tertanggal 20 November 2025, yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

Berikut isi risalah Rapat Harian Syuriah PBNU:

1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:

a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network