Pemerintah Kota Surabaya sendiri sudah mengambil langkah antisipatif. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menggandeng lembaga terakreditasi dan perguruan tinggi untuk meneliti lebih dalam. Selain itu, Pemkot juga menguatkan regulasi dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk membatasi penggunaan kantong plastik.
Menurut DLH Kota Surabaya, mikroplastik yang ditemukan dalam hujan bisa berasal dari dua mekanisme yakni partikel di udara yang “terserap” hujan atau memang sudah terkandung di dalam uap air awan.
Fenomena ini menjadi alarm bagi kesehatan warga. Mikroplastik yang turun bersama hujan bisa mencemari air permukaan dan bahkan masuk ke tubuh manusia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
