Kejari Tanjung Perak Tahan Enam Pejabat Pelindo Regional 3 dan APBS

Lukman Hakim
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menahan enam orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya resmi menetapkan enam orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. 

Kasus ini melibatkan manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 dan jajaran direksi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) terkait kegiatan pengerukan (dredging) kolam pelabuhan.

Enam tersangka itu antara lain, AWB, Regional Head Pelindo Regional 3 (2021–2024), HES, Division Head Teknik Pelindo Regional 3, EHH, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo Regional 3, M, Direktur Utama PT APBS (2020–2024), MYC, Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024) dan DYS, Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).

Usai penetapan tersangka, keenamnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025. Masing-masing di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah mengungkapkan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Pengerukan dilakukan tanpa perjanjian konsesi, tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, serta tanpa izin Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, dan melalui proses ekspose perkara, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Darwis, Kamis (27/11/2025).

Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran. Antara lain, pengerukan kolam pelabuhan tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin KSOP, penunjukan langsung PT APBS sebagai pelaksana meski tidak memiliki kapal dan tidak kompeten di bidang pengerukan, markup HPS/OE hingga Rp200 miliar tanpa konsultan dan tanpa engineering estimate.

Lalu, pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga (PT Rukindo dan PT SAI) tanpa dasar sah dan manipulasi anggaran dan pengadaan tanpa dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).  Kerugian negara masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), namun estimasi awal mendekati nilai kontrak, yaitu Rp196 miliar.

Darwis mengungkapkan bahwa penyidik telah menerima penitipan dana Rp70 miliar dari PT APBS melalui rekening penampungan Kejaksaan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Perhitungan (kerugian) pasti akan disampaikan dalam surat dakwaan setelah audit selesai. Berdasarkan estimasi sementara, kerugian diperkirakan mencapai Rp196 miliar dikurangi Rp70 miliar dana titipan yang telah diserahkan,” katanya.

Hingga kini, Kejari telah memeriksa 50 saksi, mengamankan 415 dokumen fisik dan 7 dokumen elektronik, serta melibatkan ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli konstruksi. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru setelah hasil audit dan pemeriksaan lanjutan,” tegas Darwis.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network