Pelibatan MAB bagi masyarakat pesisir/kekesekan, atau pantai sesuai dengan semangat disahkannya perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014. Dikatakannya, peraturan tersebut diperkuat dengan terbitnya Permen KKP No. 8/2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Disamping itu, masyarakat adat pesisir sangat berperan penting dalam keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut. Masyarakat adat bisa menggunakan hukum adat dalam mengelola sumberdaya laut seperti SASI di papua, awik-awik di lombok, panglima laot di aceh dan masih banyak lagi tempat yang menggunakan pendekatan Masyarakat hukum adat untuk mengelola sumberdaya lautnya.
“Jadi, upaya pelestarian dan potensi peran MAB dalam mengelola sumber daya laut di Bawean harus dimunculkan karena pengelolaan sumber daya laut memerlukan pendekatan komprehensif, sehingga membutuhkan banyak pihak tak terkecuali MAB yang sangat memahami secara menyeluruh pada kawasannya sendiri,” tambahnya.
Bahruddin Salah satu Masyatakat Adat Bawean mendorong kepada pemerintah untuk memperhatikan eksistensi masyarakat adat dengan melakukan identifikasi. “Kami bagian dari MAB, mendorong agar pemerintah bisa memperhatikan eksistensi MAB dengan melakukan indentifikasi dan pemetaan,” ucapnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait