250 Penyidik Polda Jatim Ikuti Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru, Ini Pesan Wamenkum

Arif Ardliyanto
Sebanyak 250 penyidik dan kapolres mengikuti sosialisasi KUHP dan KUHAP baru di Polda Jatim. Wamenkum menegaskan pentingnya pembaruan hukum pidana untuk menghadapi perkembangan zaman. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id — Polda Jawa Timur mengumpulkan ratusan penyidik dan kapolres untuk mengikuti sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan digelar di Gedung Mahameru Polda Jatim, Jumat (5/12/2025), dengan menghadirkan langsung Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.

Acara yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 10.30 WIB itu diikuti sekitar 250 peserta dari jajaran Polda Jatim. Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Wakapolda Jatim Brigjen Pol Pasma Royce, Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, serta pejabat utama dari berbagai divisi terkait.

Dalam pemaparannya, Prof. Edward menjelaskan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini telah digunakan lebih dari empat dekade, sehingga banyak ketentuan yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman. Perubahan dalam sistem ketatanegaraan, dinamika ilmu hukum, hingga kemajuan teknologi disebut menjadi alasan kuat lahirnya aturan baru.

Ia menegaskan bahwa keberadaan KUHAP baru sangat penting agar implementasi KUHP Nasional dapat berjalan secara optimal. “Banyak ketentuan di KUHP Nasional tidak bisa dijalankan secara efektif tanpa pembaruan hukum acara pidana,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan penyelesaian RUU KUHAP pada tahun 2025, setelah sebelumnya menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada legislatif. Aturan turunannya juga dibidik rampung sebelum memasuki 2026.

Prof. Edward menjelaskan bahwa KUHAP baru dirancang dengan paradigma hukum pidana modern. Penegakan hukum ke depan tidak lagi hanya berbasis penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network