Salah satu pembaruan penting adalah dibukanya opsi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, kecuali untuk tindak pidana tertentu yang dikecualikan.
Perubahan lain terdapat pada pengaturan alat bukti. Rancangan KUHAP mengakui pengamatan hakim sebagai alat bukti tambahan, selama digunakan bersama keterangan saksi, dokumen, atau keterangan terdakwa.
Wamenkum menyebut pemerintah telah menerima lebih dari 40 masukan publik, dan sebagian besar sudah terakomodasi dalam draf terbaru. Ia menekankan bahwa hukum acara pidana bukan sekadar prosedur teknis, melainkan instrumen kunci dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat.
Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab yang berjalan interaktif. Para penyidik Polda Jatim memanfaatkan kesempatan itu untuk memperdalam pemahaman terkait aturan baru yang akan segera berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkum Jawa Timur Haris Sukamto menyampaikan komitmen jajarannya untuk mendampingi proses implementasi KUHAP baru. Ia menegaskan Kanwil melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum siap memberikan penguatan bila dibutuhkan kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya di wilayah Jawa Timur.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
