250 Penyidik Polda Jatim Ikuti Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru, Ini Pesan Wamenkum

Arif Ardliyanto
Sebanyak 250 penyidik dan kapolres mengikuti sosialisasi KUHP dan KUHAP baru di Polda Jatim. Wamenkum menegaskan pentingnya pembaruan hukum pidana untuk menghadapi perkembangan zaman. Foto iNewsSurabaya/ist

Salah satu pembaruan penting adalah dibukanya opsi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, kecuali untuk tindak pidana tertentu yang dikecualikan.

Perubahan lain terdapat pada pengaturan alat bukti. Rancangan KUHAP mengakui pengamatan hakim sebagai alat bukti tambahan, selama digunakan bersama keterangan saksi, dokumen, atau keterangan terdakwa.

Wamenkum menyebut pemerintah telah menerima lebih dari 40 masukan publik, dan sebagian besar sudah terakomodasi dalam draf terbaru. Ia menekankan bahwa hukum acara pidana bukan sekadar prosedur teknis, melainkan instrumen kunci dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat.

Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab yang berjalan interaktif. Para penyidik Polda Jatim memanfaatkan kesempatan itu untuk memperdalam pemahaman terkait aturan baru yang akan segera berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkum Jawa Timur Haris Sukamto menyampaikan komitmen jajarannya untuk mendampingi proses implementasi KUHAP baru. Ia menegaskan Kanwil melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum siap memberikan penguatan bila dibutuhkan kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya di wilayah Jawa Timur.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network